- Institusi
pengelola internet/web.
Berikut kajian
singkat tentang organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih aktif
hingga saat ini.
1. World Wide Web
Consortium (W3C) Awalnya
dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website
W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi
internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian
distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus
pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan
dengan smooth.
3. Internet
Architecture Board (IAB) IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet
4. Internet
Society (ISOC) Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority
(IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini
bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
- Aspek Hukum dan Etika dalam
Internet
Dalam dunia Teknologi
Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan
dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran,
pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya
pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui
hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.
Undang-undang Hak
Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang hak
cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 :
“Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang
berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang
RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:Hak
cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak
cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program komputer ,
dan Lisensi.
Tindakan penggunaan
teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang
berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan
data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan
nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial
number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi
hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau
menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan
menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi
lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa
bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma
dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara
positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
- Prinsip dan Serangan
♦ Hasil Karya Sendiri
Sebagai seorang
desainer, harus mempunyai kesadaran untuk tidak meniru atau menggunakan karya
orang lain. Begitu pula seorang desainer web, hindarilah untuk menggunakan
ikon, animasi, tombol, dan Iain-lain, yang telah digunakan atau dibuat oleh
orang lain.
♦
Komposisi
Perhatikan komposisi
warna yang akan digunakan dalam website yang dibuat. Gunakan selalu Palette
216WebColor, yang dapat diperoleh dari Adobe.com, hal ini untuk mencegah
terjadinya dither pada image yang berformat GIF. Dalam membangun website suatu
perusahaan, desainer web selalu menyesuaikan warna yang digunakan dengan
Corporate Color perusahaan tersebut. Untuk kemudian warna-warna tadi digunakan
sebagai warna dominan atau sebagai elemen pendukung (garis, background, button,
dsb).
♦
Sederhana
Dalam membuat sebuah
desain, tampilan web diusahakan untuk dibuat simpel, hal ini bertujuan agar
tampilan website.tersebut terlihat rapi, bersih dan juga informatif.
♦
Kenyamanan
Desainer web selalu
memperhatikan aspek kenyamanan user dalam membaca dan menelusuri website
tersebut. Pilih ukuran fonts yang tepat sehingga mudah dibaca, tempatkan link
sedemikian rupa sehingga mudah dan cepat untuk diakses dan lebih penting lagi
adalah Informatif.
♦
Menentukan Prioritas
Tentukan prioritas
dari pesan yang akan disampaikan, misalnya: Judul harus besar, tetapi jangan
sampai akhirnya akan konflik dengan subjudul yang berukuran hampir sama. Hal
ini akan membingungkan user untuk menentukan pesan mana yang harus
dibaca/dilihat lebih dahulu.
♦
Konsisten
Tentukan font apa
yang akan digunakan sebagai body-text, judul, subjudul, dan sebagainya,
sehingga website tersebut akan terlihat disiplin dan rapi. Sesuaikan jenis
huruf yang digunakan dengan misi dan visi website tersebut, misalnya: hindari
menggunakan font Comic dalam membangun website suatu perusahaan resmi.
Demikian beberapa
aspek dan prinsip yang digunakan desainer web dalam membuat
website, selebihnya merupakan ekspresi dari pembuat website itu sendiri.
B.
Jenis-jenis serangan terhadap situs
Kita sering mendengar
kasus banyaknya situs-situs yang kena serangan oleh para hacker. Target
serangannya sangat luas, mulai dari situs-situs pemerintah hingga situs
perusahaan swasta yang dianggap “musuh” oleh para hacker tersebut. Efeknya bisa
bervariasi, mulai dari yang tidak berbahaya hingga mencuri data yang ada
didalam website tersebut. Pada kesempatan ini, penulis mencoba menuliskan
beberapa tipe serangan terhadap situs di internet.
- Contoh
Permasalahannya
- Mendaftarkan Web institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa
gratisan jika mampu membayar, secara umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan.
Misalkan yang baru saja terjadi kasus co.cc
Hilang dari Google.
-
Membuat tapi tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput.
Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak tahu kalau
website-nya di hack.
-
Tidak mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik,
termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
-
Tidak menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak
“wajib” disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari pengunjung web
kita. Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff
PR) yang siap interaksi dengan pengunjung.
-
Terlalu membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll).
Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak
bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang ada.
Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan, promosi,
dll.
-
Menulis Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan
mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah email (Spam).
Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi Kontak sebaiknay
menggunakan Form kontak.
-
Menyerahkan semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak
kasus ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain
tidak serahkan pada pemilik. Atau kasus lain pengelola domain tidak bisa
dihubungi lagi.
-
Punya Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi
untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web
yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti
jejak Meraka?
-
Di beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain sewajarnya
juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain dibawahnya (jika ada).
Jika punya web umumnya kontak masuk akan melalui Email, sehingga cek Isi web
dan email seharusnya menjadi pekerjaan rutin.
sumber:
http://muhammadaldirizkir.blogspot.com/2013/04/institusi-pengelola-internet-atau-web.html
http://pandanwulan.wordpress.com/2013/05/09/institusi-pengelolaan-internet-atau-web-termasuk-aspek-hukum-dan-etikanya/
http://tiara-file.blogspot.com/2013/05/pengelolaan-web_7049.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar